Gita Gunawan TKI Taiwan Viral
254 views •
Berikut ini adalah ulasan informasi link video viral Gita Gunawan, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang viral di TikTok dan trending Twitter.
klik di https://tk18.me.
Sebelum mendapatkan tautan link video viral Gita Gunawan, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang viral di TikTok an trending Twitter silahkan simak artikel berikut ini.
Berita tentang video viral yang melibatkan Gita Gunawan, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan, tengah menghebohkan jagat TikTok.
Menurut informasi yang beredar Video tersebut diduga menampilkan aksi tak senonoh salah seorang seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan seorang pria.
Media sosial pun kembali diramaikan oleh kasus asusila yang dikaitkan dengan seseorang bernama Gita Gunawan, yang merupakan TKW di Taiwan.
Dalam cuplikan yang diambil dari akun TikTok @linny_hanna, seorang wanita mengenakan baju hitam dan celana putih menjadi perbincangan hangat di antara netizen.
Pada video tertulis deskripsi yang menyebutkan, "Dunia pertiktokan lagi gempar dengan video mbak @GITA GUNAWAN & @MAS EKO. Stop menghakimi dan menilai dosa dan maksiat."
Unggahan ini dengan cepat menarik perhatian para netizen, dan link tautan menuju video Gita Gunawan pun menjadi viral dan mengundang banyak perhatian.
Selain itu, dalam deskripsi video tersebut juga terdapat kalimat berpikir-provokatif, "Sesuci apakah kalian dimata tuhanmu? Mereka tak ingin aib tersebar luas karena setiap manusia memiliki sisi pendosa, tergantung pada cara dan perilakunya."
"Apakah kalian tak pernah mempertimbangkan kondisi mental dan situasi mereka berdua sekarang? Mari diam dan berintrospeksi dengan lebih baik."
Atas viralnya peristiwa diatas banyak akun yang mengaku memiliki link video full durasi yang menampilkan TKI Taiwan tersebut.
Namun, sebaiknya anda berhati-hati untuk tidak asal mengikuti tautan yang mengatasnamakan link video viral Gita Gunawan TKI Taiwan, karena bisa saja itu hanya scamming yang akan merugikan anda sendiri.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk diingat bahwa menyebarkan atau mengunduh konten bermuatan pornografi dapat melanggar peraturan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Hal itu, yang mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat informasi atau dokumen elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan.